Pendidikan.Co.Id - Pada saat ini kita akan membahas mengenai Hukum Internasional, Untuk lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut : Pengertian Hukum Internasional 1. Secara etimologi hukum internasional ini diartikan ialah sebagai berikut: Hukum Antarnegara, merupakan suatu kumpulan peraturan yang didalamnya mengatur hubungan antar negara. Hukum Antarbangsa (Hukum Bangsa-bangsa), merupakan

Berlakunya undang-undang hukum pidana dari suatu n egara menurut asas ini disandarkan kepada kepentingan hukum (Rechtbelang) menurut Simons : Rechtgoed yang dilanggarnya. Dengan demikian apabila kepentingan hukum dari suatu Negara yang menganut asas ini dilanggar oleh seseorang, baik oleh warga Negara ataupun oleh orang asing dan pelanggaran

1. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam undang-undang ini diatur beberapa hal terkait dengan usaha pembaharuan hukum pidana, antara lain: a. Mengubah kata-kata “Nederlandsch-Indie” dalam peraturan hukum pidana menjadi “Indonesia”. b. Mengubah nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie menjadi Wetboek van

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang diancam dengan pidana," demikian bunyi Pasal 597 ayat 1 yang
2.3 Kepastian Hukum Dalam Hukum Pidana Bicara mengenai hukum pidana maka kita berbicara mengenai hukum peninggalan kolonial Belanda dengan karakternya yang tertulis. Hukum pidana tertulis ada pada saat bersamaan kedatangan Bangsa Belanda ke Indonesia. Bangsa Indonesia pada awalnya menggunakan hukum pidana adat sebagai dasar hukum pidana di
Batas-batas berlakunya Perundang-undangan pidana menurut tempat dan waktu. Asas-asas yang mendasari berlakunya hukum pidana adalah yaitu : Asas pengatur waktu (tempus) berlakunya hukum pidana yakni menurut asas nullum delictum (Pasal 1 ayat (1) KUHP,dan tidak berlaku surut. Asas pengatur tempat (Locus) berlakunya hukum pidana terdiri atas :
Untuk itulah hukum pidana negara lain yang telah puluhan tahun lebih maju kehidupannya perlu dipelajari. Selanjutnya, studi perbandingan hukum pidana adalah untuk memenuhi perintah Pasal 32 UUD 1945 dan penjelasannya yang berbunyi: Pasal 32 UUD 1945: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan Pasal 32 UUD 1945: Kebudayaan
Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 menjelaskan bahwa: “Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara
Di Indonesia banyak sekali hukum, sehingga sampai banyaknya sulit buat bedain pembagian hukum-hukum tersebut. Jadi perlu nguraiin & jelasin berbagai Pembagian Hukum tersebut. Pembidangan hukum di Indonesia dibagi menurut bentuk, sifat, isi, sumber, wujud, tempat berlakunya, waktu berlakunya cara pertahanin & cara pembentukannya. 1.
.
  • r1hp2lwje5.pages.dev/528
  • r1hp2lwje5.pages.dev/215
  • r1hp2lwje5.pages.dev/346
  • r1hp2lwje5.pages.dev/159
  • r1hp2lwje5.pages.dev/481
  • r1hp2lwje5.pages.dev/542
  • r1hp2lwje5.pages.dev/877
  • r1hp2lwje5.pages.dev/315
  • r1hp2lwje5.pages.dev/435
  • r1hp2lwje5.pages.dev/485
  • r1hp2lwje5.pages.dev/771
  • r1hp2lwje5.pages.dev/584
  • r1hp2lwje5.pages.dev/874
  • r1hp2lwje5.pages.dev/63
  • r1hp2lwje5.pages.dev/507
  • berlakunya hukum pidana menurut tempat