Memori Kasasi wajib disampaikan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar pengadilan. Demikian juga syarat formal perkara Peninjauan Kembali wajib memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal 69 Undang- Undang Mahkamah Agung. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perkara
Contoh Surat Permohonan Peninjauan Kembali. Berikut contoh sederhana dari surat peninjauan kembali (PK), yang dikenal dalam ilmu Hukum, Semoga bisa memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya bagi kalangan Praktisi Ilmu Hukum. Kesimpulan perkara perdata no. Bahwa berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan perkawinanpernikahan antara Penggugat dan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi dalam satu ikatan keluargarumah tangga dan oleh karenanya sangat wajar dan beralasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa perkawinan antara

Upaya hukum peninjauan kembali sebagai upaya luar biasa dalam perkara perselisihan hubungan industrial sejatinya tetap diberikan sebagai perwujudan persamaan hukum dan keadilan. salah satu contoh yang menjadi hukum tetap dan tidak dapat mengajukan PK adalah putusan nomor 779 K/Pdt.Sus-PHI/2022 perkara antara PT Belawan Indah yang melawan

PUTUSANNomor 69 PK/Pdt.Sus/ Pailit /201 7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan gugatan lainlain padapemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:BOYKE PANAHATAN SINAGA, bertindak atas pribadi dan/ataujabatannya sebagai Debitor Pailit PT Berkas perkara kasasi yang masuk bukan hanya perkara perdata saja namun juga bisa perkara pidana. Oleh karena itu sebenarnya tidak ada salahnya bagi Anda untuk memahami contoh memori kasasi pidana. Sebab secara umum isi memori kasasi memuat hal yang sama hanya bergantung pada masing-masing kasus. 2. Penelaahan Berkas. Berkas akan kembali
contoh memori peninjauan kembali perkara perdata
Semua Direktori. Rumusan Kamar Agama 103. Rumusan Kamar Pidana 82. Rumusan Kamar Perdata 63. Rumusan Kamar TUN 50. Rumusan Kamar Militer 43. Rumusan Kamar Perdata (Perdata Khusus) 25. Klasifikasi. PK Kedua Kali 2.
Bahwa PEMOHON KASASI/TERBANDING/PENGGUGAT telah keliru dalam dalil dan pertimbangannya, dimana perkara a quo masuk dalam ranah perdata dan merupakan kewenangan pengadilan negeri berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU PEMDA).
2.1.2.1 Peninjauan Kembali 2.2 Sejarah Lembaga Peninjauan Kembali di Indonesia 2.3 Proses Acara Peninjauan Kembali dalam KUHAP 2.3.1 Putusan pengadilan yang dapat dimintakan Peninjauan Kembali 2.3.2 Para pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali 2.3.3 Alasan Peninjauan Kembali 2.3.4 Arti Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan satu kali
.
  • r1hp2lwje5.pages.dev/681
  • r1hp2lwje5.pages.dev/761
  • r1hp2lwje5.pages.dev/228
  • r1hp2lwje5.pages.dev/989
  • r1hp2lwje5.pages.dev/290
  • r1hp2lwje5.pages.dev/461
  • r1hp2lwje5.pages.dev/713
  • r1hp2lwje5.pages.dev/889
  • r1hp2lwje5.pages.dev/145
  • r1hp2lwje5.pages.dev/507
  • r1hp2lwje5.pages.dev/900
  • r1hp2lwje5.pages.dev/959
  • r1hp2lwje5.pages.dev/269
  • r1hp2lwje5.pages.dev/633
  • r1hp2lwje5.pages.dev/157
  • contoh memori peninjauan kembali perkara perdata